Penerapan Prinsip Competitive Neutrality Bagi BUMN Dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha

By Dr. Dharma Setiawan Negara, S.H., M.H, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, S.H., M.H., Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M.

Penerapan Prinsip Competitive Neutrality Bagi BUMN Dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha
Available for 3.92 USD

Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam membentuk suatu

Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa

Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat

kesejahteraan sosial telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal

33 ayat (1) bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama

berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya ayat (2) Cabangcabang

produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai

hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selanjutnya ayat (3)

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar

kemakmuran rakyat. Salah satu aspek untuk menggambarkan

kesejahteraan suatu bangsa adalah keberhasilan dalam

pembangunan ekonomi. Dalam rangka sistem ekonomi pasar,

Indonesia telah meratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing the

World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi

Perdagangan Dunia) (yang selanjutnya disebut sebagai UU

7/1994). Tujuan utama WTO adalah Persaingan Sehat (Fair

Competition).1

Book Details

Buy Now (3.92 USD)