Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Amanat
kesejahteraan sosial telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal
33 ayat (1) bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya ayat (2) Cabangcabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Selanjutnya ayat (3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Salah satu aspek untuk menggambarkan
kesejahteraan suatu bangsa adalah keberhasilan dalam
pembangunan ekonomi. Dalam rangka sistem ekonomi pasar,
Indonesia telah meratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (yang selanjutnya disebut sebagai UU
7/1994). Tujuan utama WTO adalah Persaingan Sehat (Fair
Competition).1