Buku ini adalah salah satu buku referensi yang mengulas konsep dasar hukum yang esensial bagi pemahaman aturan-aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Pembahasan dimulai dari pengertian ilmu hukum, sejarah perkembangannya, hingga fungsinya sebagai alat pengatur sosial. Bab awal membahas hubungan hukum dengan disiplin lain seperti sosiologi dan politik, serta menekankan pentingnya hukum dalam menciptakan ketertiban sosial. Kemudian, diuraikan sumber-sumber hukum, baik tertulis seperti perundang-undangan, maupun tidak tertulis seperti kebiasaan dan yurisprudensi.
Selanjutnya, buku ini membedah pembagian hukum seperti hukum publik, privat, perdata, pidana, dan tata negara, termasuk hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara. Bab terakhir berfokus pada subjek dan objek hukum, menguraikan hak, kewajiban, serta kewenangan subjek hukum, baik individu maupun badan hukum. Buku ini tidak hanya menyajikan teori, tetapi juga studi kasus yang relevan, menjadikannya referensi penting bagi mahasiswa hukum dan praktisi yang ingin memahami sistem hukum Indonesia.