Buku ini adalah salah satu buku referensi yang membahas konsep, prinsip, serta pemikiran utama dalam teori hukum positif. Diawali dengan pengantar mengenai definisi hukum positif, perbedaannya dengan hukum alam, serta karakteristiknya, buku ini menjelaskan bagaimana hukum positif berkembang dari waktu ke waktu. Pembahasan juga mencakup norma hukum sebagai bagian dari sistem peraturan, sumber-sumber hukum positif seperti undang-undang dan keputusan pengadilan, serta kekuatan mengikat hukum dalam suatu negara. Selain itu, peran negara dalam pembentukan hukum positif dikaji secara mendalam, menyoroti bagaimana hukum digunakan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Bab terakhir mengeksplorasi pemikiran para tokoh utama dalam hukum positif, seperti Hans Kelsen dengan teori Grundnorm, John Austin dengan konsep hukum sebagai perintah berdaulat, serta H.L.A. Hart dengan pendekatan hukum sebagai sistem aturan primer dan sekunder. Kritik terhadap teori hukum positif juga dikupas, memberikan perspektif yang lebih luas. Buku ini cocok untuk mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang ingin memahami hukum positif secara lebih mendalam.