Kebijakan Desa Berketahanan Sosial

By Nyi R. Irmayani, Habibullah Habibullah, Rudy G. Erwinsyah, B. Mujiyadi, Nurhayu Nurhayu, Arif Aeni, Harapan Lumban Gaol, Suradi Suradi, Setyo Sumarno, Togiaratua Nainggolan, Sugiyanto Sugiyanto, Ruaida Murni, Lis Andriyani

Kebijakan Desa Berketahanan Sosial
Available for 0 USD

Kepmensos No.12/HUK/2006 tentang model pemberdayaan pranata sosial dalam mewujudkan masyarakat berketahanan sosial tidak bisa diimplementasikan kembali karena indikator sulit diukur, rangkaian kegiatan terlalu panjang, dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Demikian juga dengan desa berketahanan sosial yang dipersyaratkan oleh Pusat Penyuluhan Sosial belum dapat terukur dan tidak hanya sebatas adanya penyuluh sosial masyarakat serta pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan saja

Konsep desa berketahanan sosial adalah desa yang mampu mengatasi masalah sosial secara mandiri atau bekerjasama dengan jejaring kerja dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya serta norma/nilai yang dimiliki. Indikator desa berketahanan sosial meliputi 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi masalah sosial, dimensi potensi dan sumber daya serta dimensi norma dan nilai

Peran Penyuluh Sosial Masyarakat untuk mewujudkan desa berketahanan sosial sudah cukup mampu menerapkan keempat tugas pokoknya, meskipun belum optimal karena berbagai alasan tertentu seperti kesiapan materi. Penyuluh Sosial Masyarakat juga bekerjasama serta bersinergi dengan lembaga yang ada di desa untuk saling mendukung dan bangkit dalam hal peningkatan pemberdayaan masyarakat.

Book Details

Buy Now (0 USD)