Buku “Wasiat Wajibah” ini merupakan hasil riset yang didasarkan pada problematika hukum yang muncul dari adanya perkawinan beda agama dan bagaimana pandangan hakim dalam mengatasi dampak dari adanya perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama pada sejatinya merupakan perkawinan yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, apalagi saat ini telah pula diberlakukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 2023 tentang “Larangan bagi Pengadilan untuk memberikan izin pencatatan perkawinan beda agama”. Namun dalam kenyataannya, praktik perkawinan beda agama masih juga dilakukan oleh masyarakat.
Dengan diterbitkannya buku ini, penulis berharap kiranya buku ini tidak hanya dapat digunakan sebagai referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum, namun dapat juga menjadi sumber pengetahuan bagi masyarakat.