Dalam perjalanan sebuah negara, administrasi negara dan hukum merupakan dua pilar penting yang saling terkait dan memengaruhi. Administrasi negara yang efisien dan efektif menjadi kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sementara hukum yang adil dan berkeadilan menjadi fondasi dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Dinamika dalam kedua bidang ini, baik yang bersifat evolutif maupun revolusioner, memerlukan pemahaman yang mendalam dan responsif dari semua pihak.
Buku ini disusun dengan harapan dapat memberikan perspektif baru dan pemahaman yang lebih luas mengenai tantangan serta peluang yang dihadapi dalam administrasi negara dan hukum di era globalisasi dan digitalisasi saat ini. Melalui analisis kasus, diskusi teoretis, dan rekomendasi kebijakan, penulis berusaha menguraikan kompleksitas isu-isu terkini yang relevan dengan konteks Indonesia.