Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap. Objek Hak Tanggungan adalah tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang mempunyai nilai ekonomis yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Penyelesaian kredit macet tidak serta merta melalui tindakan hukum dengan mengeksekusi jaminan namun menyelesaikannya dengan cara nonlitigasi dengan penjualan jaminan atas dasar kesepakatan bersama berdasarkan ayat (2) pasal 20 UUHT dan upaya terakhir selanjutnya berdasarkan ayat (1) pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan.
Buku ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyebab dari terjadinya kredit macet jaminan Hak Tanggungan dan untuk mengkaji pelaksanaan eksekusi dalam penyelesaian kredit macet jaminan hak tanggungan.