ASURANSI KESEHATAN DAN BPJS KESEHATAN

By Dr. Zahry Vandawaty Chumaida, S.H., M.H. , Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono., S.H., M.H. , Fiska Silvia, S.H., M.M., LL.M. , Dr. Trisadini P. Usanti, S.H., M.H. , Dr. Indira Retno Aryatie, S.H., M.H.

ASURANSI KESEHATAN DAN BPJS KESEHATAN
Preview available
Sebagaimana diketahui bahwa risiko manusia memang tidak dapat diketahui. Untuk itu risiko dapat dialihkan dengan mentransfer risiko kepada perusahaan Asuransi. Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berharga, oleh karena itu pantas tentunya kita menghargai dan melindungi kesehatan kita dari terkena penyakit. Asuransi Kesehatan menjadi salah satu solusi untuk memproteksi kesehatan manusia apabila tertimpa suatu musibah yang tidak diduga sebelumnya. Asuransi kesehatan dapat dilakukan secara mandiri maupun secara wajib yang dilakukan oleh pemerintah lewat program BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.