Pasca-reformasi yang mendorong kran kebebasan dalam segala hal, baik pada aspek sosial, politik, ekonomi, keseniaan dibuka sangat luas dan bebas, sehingga hal tersebut juga berdampak pula pada kehidupan sosialkeagamaan. Perubahan kehidupan sosial-keagamaan pasca-reformasi adalah terjadi kebebasan pemahaman dan ekspresi keberagamaan di kalangan masyarakat. Kebebasan pemahaman keberagamaan tersebut berdampak pula pada ekspresi keagamaan di masyarakat mulai dari ekspresi keagamaan liberal, radikal, moderat, dan sebagainya.
Di antara ekspresi keagamaan tersebut, yang paling mengkhawatirkan adalah ekspresi keagamaan radikal. Ekspresi keagamaan radikal merupakan perilaku keagamaan yang literalistik, tertutup, monolitik, eksklusif cenderung kasar dan keras. Sehingga sikap tersebut mendorong konflik dan kekacauan dalam tata kehidupan sosial-keagamaan terutama pada masyarakat plural seperti Indonesia. Keragaman agama sering dijadikan bahan pemicu konflik sosial-keagamaan di tengah masyarakat plural, sehingga jika dibiarkan tanpa segera dicarikan solusi strategis maka dapat mengganggu keharmonisan bangsa Indonesia. Maka salah satu solusi tersebut adalah dengan menyebarkan dan mempraksiskan nilai-nilai moderasi berbasis kearifan lokal seperti yang terbangun di Desa Balun, Kabupaten Lamongan. Latar belakang ini mendorong penulis untuk mengkaji lebih dalam fenomena tersebut sehingga lahirlah buku ini.