PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS AKIBAT WANPRESTASI TERKAIT DENGAN PERJANJIAN BAKU DALAM POLIS ASURANSI JIWA

By Dr. Agoes Parera, B.Sc., SE., SH., MM., MH., AAIJ., CTL., CBL., CFP®

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS AKIBAT WANPRESTASI TERKAIT DENGAN PERJANJIAN BAKU DALAM POLIS ASURANSI JIWA
Available for 7.13 USD

Menjadi referensi bagi pembaca, pakar dan penulis serta praktisi advokat /pengacara adalah wajib, akan tetapi saya tidak menemukan satu pun referensi yang menyatakan bahwa Wanprestasi itu adalah Kreditur, melainkan Debitur yang Wanprestasi. Sepertinya logis, masuk akal akan tetapi tidak demikian dengan pemegang polis, hal ini telah disangkal: Kecuali dalam keadaan terpaksa, boleh lakukan Exeptio Non Adimpleti Comtractus, sambil berkilah: "Saya tidak pernah berhutang/berjanji pada saudara, namun sebaliknya saudaralah berutang /berjanji pada saya".

Mari kita buktikan melalui fakta-fakta serta azas dan sifat dari perjanjian asuransi itu sendiri serta UU yang mengaturnya, akan kita kupas bersama-sama untuk mencari posísi dominan dengan gap-gap diantara kedua posisi tersebut untuk diselaraskannya antara lain:

1) Debitur vs Kreditur

2) Pembeli vs Penjual

3) Importir vs Eksportir

4) Produksen vs Konsumen

5) Perusahaan Asuransi vs Pemegang Polis (Focus)

Kita akan lebih lex spesialis Perusahaan Asuransi vs Pemegang polis dengan mencari gap-gap antara dassein dan dassolen dalam dunia praktik serta teoritis. Kadang demi nama baik dan reputasi, Perusahaan tidak segan-segan melakukan Ex Gratia Payment, namun tidak bagi pemegang polis dia tetap berjuang mati-matian untuk sebuah keadilan (iustum).

Book Details

Buy Now (7.13 USD)