HUKUM ACARA PIDANA REORIENTASI PEMIKIRAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT

By Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si., Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.Hum., Asst. Prof. Rizky P.P. Karo Karo, S.H., M.H.

HUKUM ACARA PIDANA REORIENTASI PEMIKIRAN TEORI KEADILAN BERMARTABAT
Preview available

Buku ini merupakan buku yang menggabungkan dua buku pelajaran Hukum Acara Pidana yang sama yang diterbitkan kurang lebih 19 tahun yang lalu. Kedua buku yang sudah diterbitkan lebih dahulu tersebut berjudul Sari Hukum Acara Pidana IA dan Sari Hukum Acara Pidana IB. Baik buku yang pertama (IA) maupun buku yang kedua (IB) merupakan suatu kesatuan yang membahas tentang materi hukum acara pidana baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan dan pengawasan putusan pengadilan dan sebagainya.

Penyusunan buku ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa serta peminat masalah hukum lainnya. Oleh sebab itu guna memenuhi kebutuhan tersebut buku ini disusun dalam bahasa yang sedernaha mudah dimengerti dan maksud dan isinya. Sekalipun demikian, tanpa meninggalkan hakikat keilmuan dalam bidang hukum, buku ini disusun dalam perspektif suatu teori Hukum Bangsa Indonesia, yaitu teori Keadilan Bermartabat (the Dignified Justice Theory/Jurisprudence/Philosophy of Law). Karena perspektif keilmuan dalam bidang hukum itulah, maka buku ini mendapatkan predikat sifat bermartabat. Unik bila dibandingkan dengan buku-buku sejenis lainnya, karena itu, judul yang diberikan tidak semata-mata Hukum Acara Pidana tetapi Hukum Acara Pidana Bermartabat.

Buku yang ada di tangan pembaca ini, saya susun dalam rangka menjawab tantangan yang berasal dari tokoh-tokoh dan ilmuan terkemuka yang menggeluti Filsafat dan Teori Hukum yang masih saja selalu bertanya-tanya, kapankah dalam pengembanan hukum di Indonesia dapat ditemukan suatu Ilmu Hukum Nasional Indonesia yang modern, yang dapat dipakai sebagai suatu Filsafat Hukum, Teori Hukum atau Jurisprudence yang universal karena berakar atau berjiwa Pancasila, termasuk dalam menggambarkan dan menerangkan tentang Hukum Acara Pidana.

 Jurisprudence atau Teori Keadilan Bermartabat yang selalu ada dalam berbagai karya yang sudah saya hasilkan, dan yang digambarkan dalam buku ini tidak hanya menjawab tantangan sebagaimana dikemukakan di atas, tetapi juga berusaha untuk melepas ketergantungan Sistem Hukum di Indonesia terhadap pemikiran-pemikiran (filsafat, teori, doktrin atau ajaran dan dokmatika) yang ditemukandan dikembangkan di Barat. Dengan demikian, maka ada martabat dari Sistem Hukum Pancasila, karena sistem dan pemikiran hukum yang dinamakan dengan Keadilan Bermartabat itu dibangun dengan bahan-bahan yang ada atau digali dari dalam “bumi”, dari dalam pikiran dan jiwa bangsa (Volksgeist) bangsa Indonesia. Sekalipun demikian, karena hukum, termasuk Hukum Acara Pidana itu adalah suatu institusi yang universal, maka dalam teori Keadilan Bermartabat, sejauh pemikiran-pemikiran hukum yang ditemukandan berkembang dalam Tata Hukum sistem dan negara beradab lainnya tetap dilihat dengan cermat, manakala ada yang dapat dipergunakan bagi kritik dan pengembangan Sistem Hukum, setelah disaring terlebih dahulu dengan Sistem Hukum Pancasila yang bermartabat.

Book Details