Penerapan Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika

By Bunga Prameswari, Hamidah Abdurrachman, Fajar Dian Aryani

Penerapan Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Available for 2.72 USD
Penyalahgunaan narkotika tidak dapat dipisahkan dari hukum positif. Hukum positif telah mengatur tentang Narkotika melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam penanganan tindak pidana anak termasuk narkotika, setiap kasus diselesaikan melalui pengadilan dengan proses penyelesaian yang berbeda dari pengadilan pada umumnya. Anak-anak diberikan dorongan untuk mendapatkan pendidikan atau mengikuti pelayanan masyarakat, seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Tgl Pertanggungjawaban yang diberikan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/Pn.Tgl yaitu menggunakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Buy Now (2.72 USD)