Pengantar Bisnis: Merajut Bisnis Lokal Menuju Bisnis Global beserta Kajian Hukumnya

By I Putu Artaya, Sulistyani Eka Lestari

Pengantar Bisnis: Merajut Bisnis Lokal Menuju Bisnis Global beserta Kajian Hukumnya
Preview available

Salah satu bidang dalam lingkup ekonomi yang mampu bertahan dari terpaan krisis dan situasi yang tidak menentu ketika kondisi ekonomi terpuruk adalah kegiatan usaha rumahan atau dikenal dengan industri rumah tangga. Sektor ini boleh dibilang sangat kokoh, walaupun sebenarnya secara ekonomi mudah goyah ketika kondisi ekonomi sedang tidak membaik. Berbeda dengan kegiatan industri besar dengan sarat investasi, sangat terpengaruh dengan kondisi ekonomi, apalagi yang sangat bergantung pada pasar global. Kegiatan industri rumahan atau industri rumah tangga, umunya dijalankan di dalam lingkup rumah tangga, dimana pelakunya adalah semua anggota keluarga yang bersedia terlibat dalam menjalankan usaha tersebut. Penggunaan modal yang terbatas, tidak menjadi persoalan, tidak membutuhkan lahan khusus, tidak membutuhkan teknologi modern. Ketika usaha ini dijalankan yang dibutuhkan adalah sebuah keberanian, kenekatan, segala bentuk kreasi dan keberanian dalam mengelola. Karena sifatnya yang rumahan, maka ketika ekonomi terpuruk justru sebagian besar masyarakat malah nekat membangun usaha kecil-kecilan karena alasan klasik yaitu profit oriented yakni menjalankan usaha untuk sekedar bertahan hidup. Disaat industri menengah dan besar meredup, kehilangan pasar, merugi secara finansial, dan tindakan PHK yang tidak dapat dihindarkan, justru industri rumahan seolah menjadi durian runtuh meskipun awalnya dijalankan secara terpaksa. Namun demikian justru disinilah munculnya kreasi dan inovasi yang terkadang muncul secara tidak terduga, dan membuka peluang pasar, dan berdampak terhadap terbukanya peluang kerja dan penghidupan masyarakat.

Aktivitas kegiatan usaha kecil atau usaha rumahan atau dalam bentuk apapun di bidang ekonomi tidak dapat dilepaskan dari bidang ilmu yang lain, karena merupakan satu kesatuan integritas yang tidak terpisahkan. Dalam kegiatan usaha, maka pemilik usaha harus mampu memiliki perijinan sebagaimana yang diatur melalui regulasi pemerintah daerah, dinas terkait serta segala bentuk peraturan yang dijadikan landasan secara hukum. Agar keberadaan sebuah usaha dapat dipertanggung jawabkan secara sah dan legal. Faktor lain yang tidak dapat dihindarkan dalam menjalankan usaha adalah timbulnya perselisihan atau sengketa antara pemilik usaha dengan konsumen baik secara individu maupun class action, oleh karenanya dalam buku ini kajian hukum di dalam penerapan dunia usaha menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan.

Book Details