Kata “hukum” yang dapat juga disamakan dengan Recht (Belanda) atau Law (Inggris) mempunyai arti luas yang mencakup segala peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya (Simorangkir, dkk, 2009: 142 ). Para sarjana Para Hukum memberikan pengertian atau definisi tentang hukum dengan melihatnya dari berbagai sudut pandang dan titik penekanan yang berbeda.